OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)
MTs Plus Darul Hufadz
Sebagai sebuah lembaga pendidikan yang bernaung di bawah payung Kantor Kementerian Agama RI, MTs Plus Darul Hufadz pun membentuk organisasi siswa yang mewadahi segala kegiatan siswa.
Organisasi siswa yang dikelola oleh para siswa dengan bimbingan seorang pembina dan dalam pengawasan Pembantu Kepala Madrasah bidang Kesiswaan dibawah tanggung jawab kepala Madrasah.
Setiap tahun kepengurusannya dipilih secara bergilir dan demokratis. Pengurus aktif dipegang oleh siswa kelas 8 dibantu oleh siswa kelas 7. Namun kegiatannya tetap meliputi seluruh siswa MTs Plus Darul Hufadz.
Berikut kami tuliskan rincian tugas pengurus OSIS :
I. RINCIAN TUGAS PEMBINA OSIS/MAJELIS PEMBINA
OSIS
- Bertanggung jawab atas seluruh pembinaan dan pengembangan OSIS
- Memberikan nasehat kepada Perwakilan Kelas & Pengurus OSIS
- Mengesahkan keanggotaan Perwakilan Kelas
- Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS
- Mengarahkan penyusunan anggaran rumah tangga dan program kerja OSIS
- Menghadiri rapat-rapat OSIS
- Mengadakan evaluasi terhadap pelaksaan tugas OSIS
II. RINCIAN TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS MPK
- Bekerjasama dengan pengurus OSIS menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan
- Memberikan masukan kepada pengurus OSIS tentang bentuk dan macam kegiatan OSIS dan bukan hal yang bersifat teknis pelaksaan kegiatan
- Sebagai wakil kelas dalam menyampaikan aspirasi kegiatan kepada Pengurus OSIS dan Madrasah
- Membantu sekolah dalam melaksanakan setiap kegiatan kesiswaan
- Mempertanggungjawabkan pelaksaan tugas kepada Pembina OSIS
- mengangkat dan memberhentikan ketua OSIS dan meminta laporan Pertanggungjawaban pengurus
- melaksanakan kontrol dan pengawasan terhadap kinerja OSIS
- MPK merupakan forum tertinggi
- MPK bertanggung jawab kepada Pembina OSIS
- mengadakan rapat bulanan sesama pengurus OSIS
III. RINCIAN TUGAS BADAN PENGURUS HARIAN (BPH) OSIS
1. KETUA
- Memimpin organisasi secara baik dan bijaksana
- Mengkoordinasikan seluruh aparat pengurus
- Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan & direncanakan oleh aparat pengurus
- Memimpin rapat-rapat OSIS
- Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
- Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat pengurus
2. WAKIL KETUA
- Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan
- Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
- Menggantikan ketua jika ketua berhalangan
- Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
- Bertanggungjawab kepada ketua
3. SEKRETARIS
- Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat
- Menyiapkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan setiap kegiatan
- Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan
- Bersama ketua menandatangani setiap surat
- Bertanggungjawab atas tertib administrasi organisasi
- Bertindak sebagai notulis dalam setiap rapat
4. WAKIL SEKRETARIS
- Bersama-sama sekretaris mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat
- Membantu sekretaris dalam pengadministrasian
- Membantu Sekretaris dalam menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan
- Bertanggungjawab atas tertib administrasi organisasi
- Membantu sekretaris bertindak sebagai notulis dalam setiap rapat
5. BENDAHARA
- Bertanggungjawab dan mengetahui segala pemasukan/pengeluaran uang/biaya yang diperlukan
- Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban
- Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan
- Menyampaikan laporan keuangan secara berkala
6. WAKIL BENDAHARA
- Bersama-sama dengan bendahara bertanggungjawab dan mengetahui segala pemasukan/pengeluaran uang/biaya yang diperlukan
- Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban
- Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan
- Membantu bnedahara menyampaikan laporan keuangan secara berkala
IV. PROGRAM KERJA SEKSI-SEKSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar